Langsung ke konten utama

5.1.6.4 SOP KOMUNIKASI DENGAN MASYARAKAT DAN SASARAN UKM - AKREDITASI PUSKESMAS

Pengertian
 SOP KOMUNIKASI

Komunikasi dengan masyarakat dan sasaran Puskesmas adalah pemberian informasi tentang kegiatan kesehatan diwulayah secara langsung kepada masyarakat dan sasaran Puskesmas.

Tujuan
Sebagai acuan dalam melakukan komunikasi dengan masyarakat dan sasaran Puskesmas
Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Nomor : ………. tentang Kewajiban Penanggungjawab UKM dan Pelaksana Program untuk Memfasilitasi Peran Serta Masyarakat
Referensi
Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
Prosedur
1.    Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM, dan/atau pelaksana program menentukan jadwal, tempat, sasaran, dan peralatan yang akan digunakan untuk mengkomunikasikan kegiatan kesehatan di Puskesmas
2.    Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM, dan/atau pelaksana program mempersiapkan bahan atau materi yang akan disampaikan. Media yang dapat digunakan untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan kesehatan, SMD, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan UKM Puskesmas melalui pertemuan-pertemuan kader, pertemuan tingkat kecamatan dan/atau kelurahan, papan pengumuman, media komunikasi audio Visual/TV (Video iklan layanan masyarakat), media cetak (banner, poster, leaflet, dan lain sebagainya)
Langkah-langkah

Bagan Alur

Hal-hal yang perlu diperhatikan

Unit terkait
1.    Pokja UKM
2.    Pelaksana program
Dokumen terkait

Rekaman histris perubahan
No
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan

Kepala Puskesmas, penanggung jawab UKM, dan/atau pelaksana program mengkomunikasikan hasil kegiatan kesehatan, SMD, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan UKM Puskesmas melalui pertemuan- pertemuan kader, 1 pengumuman, media komunikasi audio Visual/TV (Video iklan layanan masyarakat), media cetak (banner, poster, leaflet, dan lain sebagainya).

Perubahan
1.    Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM, dan/atau pelaksana program menentukan jadwal, tempat, sasaran, dan peralatan yang akan digunakan untuk mengkomunikasikan kegiatan kesehatan di Puskesmas
2.    Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM, dan/atau pelaksana program program mempersiapkan bahan atau materi yang akan disampaikan. Media yang dapat digunakan untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan kesehatan, SMD, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan UKM Puskesmas melalui pertemuan-pertemuan kader, pertemuan tingkat kecamatan dan/atau kelurahan, papan pengumuman, media komunikasi audio Visual/TV (Video iklan layanan masyarakat), media cetak (banner, poster, leaflet, dan lain sebagainya).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOP STERILISASI ALAT MEDIS - AKREDITASI PUSKESMAS

Pengertian Sterilisasi alat medis adalah tindakan untuk menjadikan alat-alat medis steril. Dekontaminasi adalah langkah pertama dalam menangani peralatan, perlengkapan dan benda- benda lain yang sudah terkontaminasi.

SOP PENGGUNAAN DOPPLER - AKREDITASI PUSKESMAS

Pengertian Doppler adalah alat yang digunakan untuk mengetahui detak jantung janin (DJJ) Tujuan Sebagai acuan untuk melaksanakan pemeriksaan menggunakan Doppler di unit KIA

SOP PEMBINAAN POSYANDU BALITA OLEH PETUGAS - AKREDITASI PUSKESMAS

Pengertian Pernbinaan adalah pemberian arahan dan dukungan bagi kader Posyandu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kegiatan Posyandu.