Prosedur
|
1.
Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM, dan/atau
pelaksana program menentukan jadwal, tempat,
sasaran, dan peralatan yang akan digunakan untuk mengkomunikasikan kegiatan
kesehatan di Puskesmas
2.
Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM, dan/atau
pelaksana program mempersiapkan bahan atau materi yang akan
disampaikan. Media yang dapat digunakan untuk mengkomunikasikan hasil
kegiatan kesehatan, SMD, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi
pelaksanaan UKM Puskesmas melalui pertemuan-pertemuan
kader, pertemuan tingkat kecamatan dan/atau kelurahan, papan pengumuman,
media komunikasi audio Visual/TV (Video iklan layanan masyarakat), media
cetak (banner, poster, leaflet, dan lain sebagainya)
|
|
Kepala Puskesmas, penanggung jawab UKM,
dan/atau pelaksana program mengkomunikasikan hasil kegiatan kesehatan, SMD,
perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan UKM Puskesmas
melalui pertemuan- pertemuan kader, 1 pengumuman, media komunikasi audio
Visual/TV (Video iklan layanan masyarakat), media cetak
(banner, poster, leaflet, dan lain sebagainya).
Perubahan
1.
Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM, dan/atau
pelaksana program menentukan jadwal, tempat,
sasaran, dan peralatan yang akan digunakan untuk mengkomunikasikan kegiatan
kesehatan di Puskesmas
2.
Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM, dan/atau
pelaksana program program mempersiapkan bahan atau materi yang akan
disampaikan. Media yang dapat digunakan untuk mengkomunikasikan hasil
kegiatan kesehatan, SMD, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi
pelaksanaan UKM Puskesmas melalui pertemuan-pertemuan
kader, pertemuan tingkat kecamatan dan/atau kelurahan, papan pengumuman,
media komunikasi audio Visual/TV (Video iklan layanan masyarakat), media
cetak (banner, poster, leaflet, dan lain sebagainya).
|
|
Komentar
Posting Komentar