Pengertian Perubahan Rencana Kegiatan adalah kegiatan perubahan terhadap rencana kegiatan, dimana perubahan tersebut meliputi : 1. Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja terrnasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya, 2. Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap dan/atau 3. Perubahan atau ralat karena kesalahan administrasi yang dilakukan di Puskesmas Mantrijeron Sebagai acuan dalam melakukan perubahan rencana kegiatan UKM di Puskesmas
Abangadin memberikan informasi terkini tentang Akrediatasi Puskeesmas Lengkap Dengan Contoh Sop, Sk, serta info kesehatan masyarakat menuju indonesia sehat dengan GERMAS Gerakan Masyarakat Hidup Sehat