Pengertian
|
|
Tujuan
|
Untuk mendapatkan hasil pemeriksaan
laboratorium yang terpercaya, menjamin penampilan hasil pemeriksaan.
|
Kebijakan
|
Surat Keputusan
Kepala Puskesmas Mantrijeron Nomor 013.N Tahun
2015
tentang Pengendalian Mutu Laboratorium
Kalibrasi instrumen, peralatan secara
berkala harus dipantau dan dibuktikan memenuhi syarat/sesuai standar
laboratorium
|
Referensi
|
-
Permenkes No. 37 tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat
-
Permenkes No. 43 tahun 2013 tentang Cara
Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Baik
-
Pemahaman dan Penerapan
ISO/IEC 17025:2005
|
Prosedur
|
1. Petugas laboratorium melalui petugas pengelola barang medis
puskesmas mengajukan rencana program kalibrasi dan validasi instrumen ke Dinas Kesehatan.
2. Petugas laboratorium menerima jadwal kalibrasi dan validasi
instrumen dari Dinas Kesehatan yang diketahui Kepala puskesmas dan petugas
pengelola barang medis puskesmas.
3. Petugas laboratorium menerima dan mendampingi petugas/pihak yang
kompeten dari Dinas Kesehatan untuk mengkalibrasi instrumen sesuai prosedur.
4.
Petugas laboratorium meminta
bukti kalibrasi dan validasi instrumen yang telah dilakukan.
|
Unit Terkait
|
Laboratorium
|
Rekaman historis perubahan
No
|
Isi perubahan
|
Tgl. Mulai Diberlakukan
|
Komentar
Posting Komentar