Langsung ke konten utama

SOP PENYUSUNAN INDIKATOR KLINIS DAN INDIKATOR PERILAKU PEMBERI LAYANAN KLINIS DAN PENILAIANNYA

1.  Pengertian

Penyusunan indikator klinis dan indikator perilaku pemberi layanan klinis adalah penyusunan cara penilaian kinerja yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang di satu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk serta dipihak lain, tata cara penyelengaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan.

 

2.  Tujuan

Sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyusunan indikator klins dan indikator perilaku pemberi layanan klinis serta penilaiannya.

 

3.  Kebijakan

SK Kepala Puskesmas Nomor A/1X/SK/01/16/236 tentang penyusunan Indikator Klinis dan Indikator Perilaku Pemberi Layanan Klinis

 

4.  Referensi

Permenkes RI Nomor 1438/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran

 

5.  Prosedur

1.    Kepala Puskesmas menentukan indikator mutu puskesmas untuk periode 1 tahun dan mensosialisasikannya kepada seluruh jajaran puskesmas.

2.    Koordinator unit menentukan indikator mutu klinis masing-masing unit untuk periode 6 bulan dan mensosialisasikannya kepada seluruh anggota unit.

3.    Seluruh jajaran puskesmas harus mendukung pencapaian indikator mutu klinis.

4.    Laporan dibuat tiap bulan dan dievaluasi tiap periode berakhir.

5.    Setelah periode berakhir dibuat indikator mutu klinis untuk periode berikutnya.

6.    Penilaian indikator Perilaku Pemberi Layanan Klinis dilakukan dalam survey kepuasan pelanggan yaitu tentang unsur ke 7 : perilaku petugas dalam memberikan pelayanan.

 

6.    Unit Terkait




















1.    Dokumen Terkait

Blangko Pengukuran Indikator Klinis dan Indikator Pemberi Layanan Klinis

1.    Unit Pendaftaran & RM

2.    Unit BP Umum

3.    Unit MTBS

4.    Unit BP Gigi

5.    Unit KIA-KB

6.    UGD

7.    Unit Laboratorium

8.    Unit Layanan Farmasi

9.    Unit Rawat Inap

10. PONED

11. Unit Radiologi

                                                                                                                     

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOP STERILISASI ALAT MEDIS - AKREDITASI PUSKESMAS

Pengertian Sterilisasi alat medis adalah tindakan untuk menjadikan alat-alat medis steril. Dekontaminasi adalah langkah pertama dalam menangani peralatan, perlengkapan dan benda- benda lain yang sudah terkontaminasi.

SOP PENGGUNAAN DOPPLER - AKREDITASI PUSKESMAS

Pengertian Doppler adalah alat yang digunakan untuk mengetahui detak jantung janin (DJJ) Tujuan Sebagai acuan untuk melaksanakan pemeriksaan menggunakan Doppler di unit KIA

SOP PEMBINAAN POSYANDU BALITA OLEH PETUGAS - AKREDITASI PUSKESMAS

Pengertian Pernbinaan adalah pemberian arahan dan dukungan bagi kader Posyandu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kegiatan Posyandu.