1. Pengertian |
Penyusunan indikator klinis dan indikator
perilaku pemberi layanan klinis adalah penyusunan cara penilaian kinerja yang
menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang di satu pihak
dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan
rata-rata penduduk serta dipihak lain, tata cara penyelengaraannya sesuai
dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan.
|
||
2. Tujuan |
Sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyusunan indikator klins
dan indikator perilaku pemberi layanan klinis serta penilaiannya.
|
||
3. Kebijakan |
SK Kepala Puskesmas Nomor A/1X/SK/01/16/236
tentang penyusunan Indikator Klinis dan Indikator Perilaku Pemberi Layanan
Klinis
|
||
4. Referensi |
Permenkes RI Nomor 1438/IX/2010 tentang Standar
Pelayanan Kedokteran
|
||
5. Prosedur |
1.
Kepala
Puskesmas menentukan indikator mutu puskesmas untuk periode 1 tahun dan
mensosialisasikannya kepada seluruh jajaran puskesmas. 2.
Koordinator
unit menentukan indikator mutu klinis masing-masing unit untuk periode 6
bulan dan mensosialisasikannya kepada seluruh anggota unit. 3.
Seluruh
jajaran puskesmas harus mendukung pencapaian indikator mutu klinis. 4.
Laporan
dibuat tiap bulan dan dievaluasi tiap periode berakhir. 5.
Setelah
periode berakhir dibuat indikator mutu klinis untuk periode berikutnya. 6.
Penilaian
indikator Perilaku Pemberi Layanan Klinis dilakukan dalam survey kepuasan
pelanggan yaitu tentang unsur ke 7 : perilaku petugas dalam memberikan pelayanan.
|
||
6.
Unit Terkait
|
1.
Unit
Pendaftaran & RM 2.
Unit BP Umum 3.
Unit MTBS 4.
Unit BP Gigi 5.
Unit KIA-KB 6.
UGD 7.
Unit
Laboratorium 8.
Unit Layanan Farmasi 9.
Unit Rawat
Inap 10.
PONED 11.
Unit
Radiologi
|
Abangadin memberikan informasi terkini tentang Akrediatasi Puskeesmas Lengkap Dengan Contoh Sop, Sk, serta info kesehatan masyarakat menuju indonesia sehat dengan GERMAS Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
Komentar
Posting Komentar