![]()
Pengertian
|
|
Tujuan
|
Tindakan perbaikan dilakukan untuk mencegah terulangnya kembali
ketidaksesuaian yang serupa dan penyimpangan bisa dihilangkan sehingga
instrument dapat dipergunakan lagi dengan baik.
|
Kebijakan
|
Surat Keputusan
Kepala Puskesmas Mantrijeron Nomor 013.N Tahun
2015
tentang Pengendalian Mutu Laboratorium
Malfungsi alat
ataupun kondisi yang tidak diinginkan perlu adanya pemecahan masalah.
|
Referensi
|
Permenkes No. 37 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium
Pusat Kesehatan Masyarakat
- Permenkes No. 43 tahun 2013 tentang Cara
Penyelenggaraan Laboratorium Klinik
Yang
Baik
Pemahaman
dan Penerapan ISO/IEC 17025:2005
|
Prosedur
|
1. Petugas laboratorium mengidentifikasi dan investigasi atas
ketidaksesuaian atau penyimpangan, hasil dari kalibrasi dan validasi instrumen.
2. Petugas laboratorium mengisolasi instrumen yang mengalami
ketidaksesuaian atau penyimpangan.
3. Petugas laboratorium melaporkan ke pengelola barang medis puskesmas.
4. Petugas laboratorium melalui pengelola barang medis puskesmas, mengajukan
usulan perbaikan instrumen ke Dinas Kesehatan.
5. Petugas laboratorium menerima dan
mendampingi petugas yang memperbaiki instrumen yang dikirim oleh Dinas Kesehatan.
6. Petugas laboratorium meminta bukti pelaksanaan perbaikan.
|
Unit Terkait
|
Laboratorium
|
Rekaman historis perubahan
No
|
Isi perubahan
|
Tgl. Mulai Diberlakukan
|
Komentar
Posting Komentar