Langsung ke konten utama

SOP PERBAIKAN INSTRUMEN - AKREDITASI PUSKESMAS



Perbaikan instrumen
Pengertian
Perbaikan instrumen merupakan tindakan menghilangkan penyebab ketidaksesuaian (tidak dipenuhinya suatu persyaratan) yang ditemukan atau situasi yang tidak dikehendaki, misal ditemukan penyimpangan pada instrumen.
Tujuan
Tindakan perbaikan dilakukan untuk mencegah terulangnya kembali ketidaksesuaian yang serupa dan penyimpangan bisa dihilangkan sehingga instrument dapat dipergunakan lagi dengan baik.
Kebijakan
Surat   Keputusan   Kepala   Puskesmas   Mantrijeron   Nomor  013.N   Tahun   2015   tentang Pengendalian Mutu Laboratorium

Malfungsi alat ataupun kondisi yang tidak diinginkan perlu adanya pemecahan masalah.
Referensi
Permenkes No. 37 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat
-     Permenkes No. 43 tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium  Klinik
Yang Baik
Pemahaman dan Penerapan ISO/IEC 17025:2005
Prosedur
1.      Petugas laboratorium mengidentifikasi dan investigasi atas ketidaksesuaian atau penyimpangan, hasil dari kalibrasi dan validasi instrumen.
2.       Petugas laboratorium mengisolasi instrumen yang mengalami ketidaksesuaian atau penyimpangan.

3.       Petugas laboratorium melaporkan ke pengelola barang medis puskesmas.

4.       Petugas laboratorium melalui pengelola barang medis puskesmas, mengajukan usulan perbaikan instrumen ke Dinas Kesehatan.
5.       Petugas   laboratorium  menerima  dan  mendampingi   petugas  yang  memperbaiki instrumen yang dikirim oleh Dinas Kesehatan.

6.       Petugas laboratorium meminta bukti pelaksanaan perbaikan.
Unit Terkait
   Laboratorium




Rekaman historis perubahan
No

Isi perubahan
Tgl. Mulai Diberlakukan




Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOP STERILISASI ALAT MEDIS - AKREDITASI PUSKESMAS

Pengertian Sterilisasi alat medis adalah tindakan untuk menjadikan alat-alat medis steril. Dekontaminasi adalah langkah pertama dalam menangani peralatan, perlengkapan dan benda- benda lain yang sudah terkontaminasi.

SOP PENGGUNAAN DOPPLER - AKREDITASI PUSKESMAS

Pengertian Doppler adalah alat yang digunakan untuk mengetahui detak jantung janin (DJJ) Tujuan Sebagai acuan untuk melaksanakan pemeriksaan menggunakan Doppler di unit KIA

SOP PEMBINAAN POSYANDU BALITA OLEH PETUGAS - AKREDITASI PUSKESMAS

Pengertian Pernbinaan adalah pemberian arahan dan dukungan bagi kader Posyandu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kegiatan Posyandu.